Jumat 11 Aug 2023 18:40 WIB

Wamenkumham Ibaratkan Pelaku Kejahatan dengan "Orang Sakit" Perlu Diobati

Pelaku kejahatan tetap berpeluang menjadi manusia yang lebih baik setelah dihukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pembicara dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (10/8/2023).
Foto: Republika/Rizky Surya
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pembicara dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (10/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, paradigma baru yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Kini, seorang pelaku kejahatan dapat diibaratkan dengan orang yang sedang sakit. 

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu mulanya menyoroti KUHP lama yang semangatnya keadilan retributif. Dalam KUHP nasional, Prof Eddy menekankan paradigmanya berubah menjadi keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif. Atas paradigma baru ini, Prof Eddy merujuk pandangan Thomas Aquinas soal menyembuhkan pelaku kejahatan. 

"Karena kita masih gunakan pidana sebagai sarana balas dendam, kita harus ubah paradigma, sejak abad pertengahan ada pandangan teolog Thomas Aquinas kita harus menanamkan bahwa orang lakukan kejahatan itu sedang sakit," kata Prof Eddy dalam Kumham Goes to Campus di Universitas Victory Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (10/8/2023). 

Prof Eddy memandang, pelaku kejahatan masih pantas diselamatkan. Mereka tetap punya hak mengalami efek jera agar bertaubat atas kejahatannya. Mereka diharapkan kembali "sembuh" setelah melewati mekanisme penghukuman KUHP Nasional. 

"Orang sakit itu disembuhkan, diobati. Itulah guna keadilan rehabilitatif," ujar guru besar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada itu. 

Paradigma KUHP baru itu disebut Prof Eddy muncul karena paradigma lama KUHP yang menimbulkan stigmatisasi bagi pelaku kejahatan. Padahal, mereka berhak kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.

Namun, mereka sulit kembali bermasyarakat akibat kejahatannya di masa lalu. "Kita ini pikirannya jorok, ada stigmatisasi. Ada orang keluar penjara ada stigma jangan dekat-dekat dia pencuri, pembunuh," ucap Prof Eddy. 

Oleh karena itu, Prof Eddy memandang, pelaku kejahatan tetap berpeluang menjadi manusia yang lebih baik setelah dihukum.

"Ini untuk ubah stigmatisasi. Kita harus ubah pola pikir. Ada kesempatan kedua bagi orang lakukan kejahatan untuk bertobat dan tidak lagi lakukan tindak pidana," ucap Prof Eddy. 

Diketahui, perubahan paradigma hukum modern yang berlaku universal difasilitasi dalam KUHP Nasional. Hukum pidana kini dipandang lebih luas tak sekedar sebagai sarana balas dendam atau keadilan retributif karena mengarah pada orientasi keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif. 

Adapun pengesahan KUHP Nasional dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022). KUHP yang sebelumnya digunakan di tanah nusantara telah berlaku sejak 1918 atau telah berusia 104 tahun.

Kegiatan Kumham Goes to Campus diikuti peserta dari mahasiswa Universitas Victory, perwakilan advokat, perwakilan lembaga pengadilan, perwakilan kantor Kejaksaan, dan perwakilan kepolisian. Kegiatan tersebut dibarengi dengan sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement