Jumat 11 Aug 2023 19:17 WIB

DKI tak Beri Izin Tambah Jaringan Jika Perusahaan Biarkan Kabel Semrawut

Pemprov DKI beri waktu sebulan bagi perusahaan telekomunikasi membenahi kabelnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan tak memberikan izin menambah jaringan kepada perusahaan yang membiarkan kabel miliknya semrawut dan mengganggu pengguna jalan.

"Ya mungkin kita pikirin izinnya, kan mereka ke depan perlu izin untuk tambahan jaringan dong," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Heru menuturkan pihaknya masih memberikan dalam kurun waktu sebulan bagi perusahaan yang merasa kabel miliknya semrawut agar dirapikan. Dengan harapan, adanya kabel semrawut yang dirapikan itu tidak mengganggu hingga menimbulkan korban yang tak sengaja terjerat.

"Intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur jalur yang rawan atau jalur protokol sampai jalan, kan Jakarta luas ya," ungkap Heru.

Pemprov DKI juga telah memerintahkan Wali Kota Administrasi Jaksel Selatan Munjirin dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menemui korban jeratan kabel, Sultan Rif'at Alfatih (20). Tak hanya itu, dia juga berharap pemilik kabel bisa bertemu korban untuk menyelesaikan masalah dan mencapai titik temu.

"Pemda DKI juga berharap agar pemilik kabel itu bisa komunikasi intens dengan korban dan keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kabel semrawut dan menjuntai ke jalan.

"Saya minta Apjatel untuk perhatikan hal ini. Asbang (Asisten Pembangunan) sudah meminta, Asisten Pembangunan Pak Affan sudah meminta Apjatel untuk merapikan, memastikan di area-area yang strategis termasuk yang rawan," kata Heru.

Hal itu disampaikan Heru usai evaluasi kinerja di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis. Selain Sultan, korban terjerat kabel lainnya yakni seorang pengendara motor bernama Vadim (38 tahun) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (28/7/2023). Kemudian, kasus pengendara terjerat kabel optik lagi di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (10/8/2023) dini hari.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement