REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengakui aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menghambat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) bagi PT PLN (Persero). Ia mengatakan, kewajiban TKDN nantinya dapat disesuaikan sesuai kemampuan agar target bauran energi bersih bisa dicapai.
“Itu sudah dibahas, TKDN intinya menyesuaikan kemampuan dulu. Kalau memang tidak ada, apa memang kita harus mandek? Tidak kan,” kata Arifin saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Arifin mengatakan, pemerintah telah membahas ihwal hambatan TKDN dalam pembangunan pembangkit listrik EBT. Ia pun memastikan syarat TKDN nantinya tidak akan menjadi hambatan bagi PLN dalam membangun proyek pembangkit energi bersih.
Namun, di sisi lain, Arifin menuturkan, memang diperlukan pembinaan terhadap industri di dalam negeri untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam pembangunan pembangkit listrik EBT. Tanpa pembinaan langsung, sulit bagi industri untuk optimal mendukung transisi energi.