Jumat 11 Aug 2023 21:25 WIB

Pemprov DKI Naikkan Biaya Parkir Bagi Kendaraan tak Lulus Uji Emisi

Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan biaya parkir tertinggi.

Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mendapat disinsentif biaya parkir.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mendapat disinsentif biaya parkir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merawat kendaraan miliknya secara berkala.

"Kami memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi melalui 11 lokasi parkir yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga

Syafrin menjelaskan soal disinsentif tersebut sudah diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Syafrin menyebut kebijakan itu diberlakukan di 11 lokasi parkir dengan tiga kategori yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, kategori parkir pelataran, misalnya di lokasi IRTI Monas, normalnya sebesar Rp 4.000 per jam. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka diterapkan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.

Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Di gedung parkir tersebut, untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp 10 ribu per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement