Sabtu 12 Aug 2023 01:19 WIB

Dalami Laporan Ayah Sultan, Polda Metro akan Cek Ulang TKP Kabel Fiber Optik Menjuntai

Sultan menjadi korban kabel menjuntai dan melintang di jalan raya awal tahun lalu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel Tegar Putuhena (depan kanan) bersama Fatih (kedua dari kanan) ayah Sultan Rif
Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan kabel Tegar Putuhena (depan kanan) bersama Fatih (kedua dari kanan) ayah Sultan Rif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi terkait kecelakaan akibat kabel fiber optik menjuntai yang melukai mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Ri’fat Alfatih. Dalam laporan yang dilayangkan ayah korban, Fatih Nurul Huda menyebut ada kelalaian PT Bali Towerindo Tbk selaku pemilik kabel fiber optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 silam. Namun Hengki tidak menyebutkan kapan tim penyidik akan melakukan pengecekan lokasi insiden kecelakaan naas tersebut.

Baca Juga

“Kita akan tindak lanjuti, kita akan kembali lagi cek TKP, karena LP baru saja dibuat, kejadian sudah 7 bulan yang lalu, kita akan telusuri kembali,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Selain itu, Hengki mengatakan, pihaknya juga bakal membentuk dan menunjuk tim penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang terkait kasus tersebut. Kasus ini mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sehingga dengan atensi tersebut, sudah sepekan Sultan dirawat di rumah sakit Polri, Kramatjati, Jakarta  Timur.

“Kami tunjuk tim penyidiknya, tentunya akan sesegera mungkin kita akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” jelas Hengki.

Sebelumnya, Sultan menjadi korban kabel menjuntai dan melintang di jalan raya pada awal tahun lalu. Akibatnya, kurang lebih tujuh bulan lamanya, korban hanya bisa makan dan minum melalui selang di hidungnya. Dia  mengalami kecelakaan akibat kabel fiber optik yang menjuntai dan terlepas menjerat lehernya, di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis 5 Januari 2023 silam. Akibat kecelakaan itu tulang tenggorokannya hancur dan pita suaranya putus.

Di tengah kondisinya yang sedang tidak-baik saja, Sultan tetap berjuang mencari keadilan untuk dirinya yang menjadi korban kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo Tbk. Dia menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Dalam surat bertulis tangan itu, Sultan mengaku sudah kuat berlama-lama dalam kondisinya yang tidak baik-baik saja. Sultan juga mencurahkan harapannya untun cepat sembuh dan pulih seperti sediakala. Dia juga meminta agar pihak yang bersangkutan  untuk segera bertanggungjawab atas kelalainnya yang membuat dirinya menderita.

“Dengan surat ini saya buat dengan sejujur-jujurnya. Harapan saya adalah dengan adanya surat ini dapat dibaca dan menjadi perhatian bagi pak Jokowi dan pak Mahfud MD,” tulis Sultan dalam surat yang dibuatnya tertanggal 2 Agustus 2023. 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement