Sabtu 12 Aug 2023 06:56 WIB

Ini Penjelasan Karo Hukum Setda Babel Tentang Staf Khusus

Penunjukkan stafsus bertujuan membantu tugas gubernur Babel.

Penetapan Staf Khusus (Stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjadi pembahasan di beberapa media.
Foto: Pemprov Babel
Penetapan Staf Khusus (Stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjadi pembahasan di beberapa media.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Provinsi Kepulauan Babel), Harpin memberikan penjelasan terkait penetapan Staf Khusus (Stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. 

Penjelasan tersebut disampaikan Harpin, terkait adanya pemberitaan tentang Staf Khusus Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang beredar luas di media. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan kesalahpahaman serta menghindari polemik di kalangan masyarakat.

Baca Juga

Karo Hukum Setda Provinsi Kepulauan Babel, Harpin menjelaskan dalam proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, tertanggal 26 Mei 2023, melibatkan beberapa pejabat terkait, termasuk Sekretaris Daerah Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto.

"Pada proses penerbitan kemarin, proses follow upnya lewat beliau (Sekda Naziarto). Untuk tahap proses penandatanganan tetap lewat beliau, beliau tau," jelas Harpin dalam siaran persnya.

photo
Penetapan Staf Khusus (Stafsus) Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menjadi pembahasan di beberapa media. - (Pemprov Babel)

Dikatakan Harpin, terkait penunjukan Stafsus Gubernur tidak ada aturan tertulis, namun Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan  hal tersebut. "Kalau kita melihat dari aturan, sebenarnya untuk stafsus tidak ada regulasi, tetapi itu merupakan diskresi bagi penjabat atau Gubernur untuk memilih orang-orang yang mungkin menurut penilaian Pj Gubernur atau Gubernur itu bisa membantunya. Karena kan Gubernur itu beban kerjanya luas, mungkin ada hal-hal yang tidak terhandle, mungkin disitu fungsi stafsus ini," tuturnya.

Sedangkan terkait masalah gaji atau honor Tim Staf khusus ini, Harpin mengatakan hal itu sudah sesuai dengan Standar Satuan Harga (SHS). "Soal gaji, masalah honor tidak ada yang melanggar. Kita kan punya SHS, kita sesuaikan dengan kompetensinya. Soal ini, nggak ada regulasi yang dilanggar, seluruh Indonesia ada semua itu stafsus. Itu semacam diskresi, walaupun tertulisnya tidak diatur," kata Harpin.

Penetapan Tim Staf Khusus Gubernur tersebut juga telah sesuai dengan regulasi dalam pelaksanaannya. Dalam tata organisasi pemerintahan terdiri dari lima elemen, yakni Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Dinas, Badan penunjang, dan staf pendukung. Staf pendukung tersebut bisa dimaknai sebagai staf khusus yang diangkat Pj Gubernur saat ini.

Regulasi juga mengatur, bahwa kepala daerah diberikan hak untuk memuat peraturan kepala daerah. Sehingga Pj Gubernur membuat Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/145/VII/2023 tentang Penunjukkan Tim Staf Khusus Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023. Aturan itu menjadi dasar pengangkatan staf khusus tersebut.

Oleh karenanya dari penjelasan Kepala Biro Hukum tersebut, memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan yang beredar di media. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement