REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menggulirkan usulan amendemen UUD 1945 dengan tujuan menambah aturan penundaan pemilihan umum (pemilu) pada masa darurat. Dalam UUD 1945, diatur lima syarat untuk melakukan perubahan konstitusi.
1. Usul perubahan pasal-pasal dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. (Pasa 37 Ayat 1 UUD 1945)
Diketahui, saat ini terdapat 711 anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (Pasal 37 Ayat 2 1945)
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. (Pasal 37 Ayat 3)
Artinya harus ada sekira 474 anggota MPR yang hadir dalam sidang tersebut.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota MPR. (Pasal 37 Ayat 4)
Artinya harus ada 356 anggota MPR yang setuju terhadap perubahan tersebut.
5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. (Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945)
sumber: UUD 1945
pengolah: Andri Saubani