Sabtu 12 Aug 2023 19:10 WIB
Rep: M Noor Alfian Choir/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait perebutan kepengurusan Partai Demokrat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hal itu merupakan bukti tidak adanya intervensi dari pemerintah terhadap putusan MA.
Mahfud menambahkan, pemerintah menjamin hukum ditegakkan di kasus tersebut. Ia juga mengatakan Moeldoko menerima putusan tersebut secara fair.
Videografer | M Noor Alfian Choir
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo