Sabtu 12 Aug 2023 20:25 WIB

Penjual Soto Bunuh Pemilik Salon di Sragen, Ini Kronologi dan Motifnya

Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di Semarang.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Polres Sragen mengungkap motif kasus pembunuhan pemilik salon di Kedawung, Sragen, Jawa Tengah. Pelaku berinisial YS (47) merasa sakit hati kepada korban SA (28).

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menjelaskan korban dan pelaku sebenarnya merupakan tetangga ruko yang tinggal di sebelahnya. Di mana pelaku adalah penjual soto dan korban adalah pemilik salon.

Selanjutnya, Jamal menjelaskan pelaku merasa sakit hati lantaran korban berbicara kepada pelanggan salonnya untuk tidak membeli soto milik pelaku.

"Korban dengan pelaku kenal satu tahun, penyebabnya karena rasa sakit hati ada omongan dari korban pelanggan dilarang makan dan minum di warung milik pelaku," katanya, Sabtu (21/8/2023).

Pelaku mengetahui hal itu ketika ada pelanggan yang menceritakan omongan korban kepadanya. "Korban menyampaikan ke pelanggan itu pada 7 Agustus kemudian pelanggan menyampaikan ke YS. Jadi warung sepi gara-gara korban menyampaikan ke pelanggan jangan beli di warung pelaku," ujar dia.

Karena itulah pelaku merasa sakit hati dan ingin membunuh korban. Aksi itu dilakukan oleh pelaku saat mengetahui suami korban tak berada di rumah. "Korban ini tinggal bersama suaminya, pelaku mengidentifikasi bahwa suami korban tidak berada di dalam ruko dan hanya tinggal korban SA," katanya.

Pelaku kemudian memanjat tembok belakang ruko. Mengetahui korban selesai mandi, ia berjalan ke depannya dan memukul bagian perutnya. "Kemudian pelaku memiting korban hingga meninggal dunia," ujar dia.

Setelah melancarkan aksi pembunuhan tersebut pada Kamis (10/8/2023), pelaku berniat melarikan diri ke Kalimantan. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Semarang.

"Mau kabur ke Kalimantan tapi berhasil ditangkap di Semarang pas nunggu pemberangkatan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP. Di mana dia terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama tertentu, paling lama 20 tahun dan atau dengan sengaja merampas jiwa orang lain ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement