REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Adik pertama Raffi Ahmad, Nisya Ahmad, dipastikan akan mencalonkan diri menjadi DPRD Jawa Barat melalui Partai Amanat Nasional (PAN). Keputusan ini pun disampaikan langsung pada Senin (8/8/2023).
Meskipun telah menyatakan akan maju DPRD Jabar, berkas Nisya Ahmad belum diserahkan ke KPU. Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Jabar, Endun Abdul Haaq, per 10 Agustus 2023, berkas belum ada perubahan dari Partai PAN.
"Sampai 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB pokoknya kami tunggu partai politik untuk perubahan. (Berkas Nisya Ahmad) belum ada di Silon (sistem informasi pencalonan)," ujar Endun, Sabtu (12/8/2023).
Terkait Pileg 2024, kata dia, KPU Jabar kini memasuki masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Semua tingkatan partai politik berwenang melakukan pergantian Bacaleg, perubahan nomor urut, perubahan Dapil, melengkapi yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jadi kalau ada caleg baru sebagai pengganti, sejauh kalau memang DPP-nya meng-SK-kan, nama yang bersangkutan ada, yang bersangkutan juga harus menyerahkan seluruh dokumen secara lengkap dan absah," katanya.
Endun mengatakan, jika posis Nisya Ahmad sebagai sosok yang direkomendasikan oleh partai, maka berkas harus tetap disampaikan ke partai politik. Setelah itu, partai menyerahkan berkas ke KPU Jabar.
"Kalau (Nisya Ahmad) sebagai pengganti seharusnya langsung absah, lengkap. Jadi seperti itu, tidak secara pribadi-pribadi menginput ke Silon tapi yang bersangkutan menyerahkan ke partai politik, nanti partai politik yang mengunggah ke Silon," ujarnya.
KPU Jabar juga, kata dia, akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) untuk mengecek dokumen dari Bacaleg pengganti maupun yang melengkapi di tahapan sebelumnya. "Kalau dia (Bacaleg) MS (memenuhi syarat), dokumennya lengkap, absah, ya berarti masuk DCS. Kalau tidak lengkap berarti tidak ada di DCS," katanya.
Namun, kata dia, partai politik masih memiliki kesempatan satu lagi untuk melakukan pergantian Bacaleg. Pergantian itu ada di masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
"Bisa melakukan penggantian lagi sejauh ada SK DPP," katanya.