Ahad 13 Aug 2023 09:40 WIB

Viral Kakek Usia 72 Tahun Lecehkan Bocah SD, Polisi: Sudah Ditangkap

Leonardus memastikan pihaknya akan mengusut kasus asusila tersebut secara tuntas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Fernan Rahadi
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).
Foto: Dok Kemendikbud
Setop pelecehan seksual (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial U (72 tahun), yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah sekolah dasar (SD) di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur. Aksi pencabulan kakek U terhadap korban anak di bawah umur tersebut sempat viral di media sosial. 

"Pelaku (pencabulan anak SD) sudah ditangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat dikonfirmasi awak media, Ahad (12/8).

Baca Juga

Saat ini pelaku berinisial U sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Mapolres Metro Jakarta Timur. Leonardus memastikan pihaknya akan mengusut kasus asusila tersebut secara tuntas. Kemudian pihaknya juga bakal segera melakukan visum terhadap korban.

"Saat ini sedang menerima proses laporan polisi dan akan mengajukan visum karena anaknya masih di luar kota," jelas Leonardus.