REPUBLIKA.CO.ID, -- Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Robert Herry Son telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih. Insiden tersebut dilakukan pria 22 tahun tersebut pada Kamis (10/8/2023).
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Ahad (13/8/2023).
Saat itu, seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih. Saksi kemudian mencari pelaku yang memasangkan bendera tersebut.
Saksi kemudian bertemu dengan tersangka Robert. Kepada saksi, Robert mengakui yang memasang bendera di leher anjing tersebut pada hari Rabu (9/8/2023) di depan Kantor PKS PT SAS, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Tersangka berdalih memasang bendera Merah Putih ke leher anjing adalah hiasan untuk merayakan HUT RI.
"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, karyawan bersama saksi-saksi merasa tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut. Pada Jumat (11/8/2023), tersangka menyerahkan diri.
Polisi kemudian memeriksa Robert. Dari hasil gelar perkara, Robert akhirnya ditahan.