REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, kembali mengungkap kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Terkait kasus itu, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial K (49 tahun), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (12/8/2023). “Tersangka ditangkap di dalam rumahnya,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, Ahad (13/8/2023).
Selain menangkap tersangka, Satresnarkoba Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah plastik warna hitam berisi 59 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP. Setiap paket berisi sembilan tablet.
Disita juga satu buah plastik warna hitam berisi 67 paket tablet warna kuning MF, di mana setiap paket berisi lima tablet. Lalu dua paket tablet warna kuning MF, yang setiap paketnya berisi tiga tablet. Kemudian enam strip warna silver yang berisi sepuluh tablet setiap paketnya, dua tablet warna silver, serta uang tunai dan ponsel.
“Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil diamankan berjumlah 934 tablet,” kata Otong.
Dari hasil interogasi, Otong mengatakan, tersangka mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan ilegal obat sediaan farmasi tersebut. Tersangka mengaku memperoleh obat sediaan farmasi itu dari seseorang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Otong mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran ilegal obat sediaan farmasi itu. “Dengan tindakan tegas ini diharapkan masyarakat akan semakin sadar akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal,” kata Otong.