Ahad 13 Aug 2023 15:00 WIB

Kabel Semwrarut Telan Korban, Dirjen HAM: Perusahaan Bertanggungjawab

Kemenkumham dukung penataan kabel fiber optik yang semrawut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Kabel jaringan utilitas yang disangkutkan ke pohon di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Keberadaan kabel jaringan utilitas yang semrawut di Jakarta tersebuf mengganggu keindahan estetika kota serta dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki maupun pengendara yang melintas.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabel jaringan utilitas yang disangkutkan ke pohon di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Keberadaan kabel jaringan utilitas yang semrawut di Jakarta tersebuf mengganggu keindahan estetika kota serta dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki maupun pengendara yang melintas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mendukung penataan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah titik di Jakarta. Hal ini dilakukan pasca kejadian yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih. Sultan merupakan korban kecelakaan kabel serat optik yang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Dhahana menilai langkah yang dilakukan Dinas Bina Marga DKI Jakarta merupakan salah satu upaya melindungi hak atas rasa aman masyarakat dalam berkendara maupun berjalan kaki di Jakarta.

Baca Juga

"Kami memandang penataan yang dilakukan dinas bina marga ini sebagai bentuk konkret pemprov DKI Jakarta dalam menjaga hak atas rasa aman masyarakat di Jakarta," kata Dhahana dalam keterangannya yang dikutip pada Ahad (13/8/2023).

Dhahana merespon positif rencana Pjs Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk berdialog bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Menurutnya, pertemuan