Ahad 13 Aug 2023 17:30 WIB

MA: Ferdy Sambo Cs Sudah Bisa Dieksekusi ke Penjara

MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs.
Foto: Republika
Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Hukuman pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf sudah dapat dilakukan eksekusi. Mahkamah Agung (MA) sudah mengirimkan hasil kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait putusan inkrah terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan, putusan inkrah mengartikan nasib hukum para terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap. Dan kejaksaan, sudah dapat melakukan eksekusi atas putusan pengadilan. “Terhadap putusan, sudah bisa dieksekusi. Karena ekstravonis, sudah kami kirimkan ke PN Jaksel,” begitu kata Sobandi kepada Republika, Ahad (13/8/2023).

Baca Juga

Sementara Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, sampai dengan Jumat (11/8/2023), belum ada menerima informasi mengenai sampainya putusan MA tersebut. Kata dia, jika dalam pekan ini salinan putusan MA sampai ke PN Jaksel, secepatnya akan meneruskan kepada kejaksaan, pun para terdakwa untuk segera dilaksanakan eksekusi. “Sampai Jumat (11/8/2023) kemarin belum terima (putusan MA). Senin (14/8/2023) nanti, kami cek lagi,” begitu kata Djuyamto, Ahad (13/8/2023).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, pun pada Jumat (11/8/2023) menyampaikan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum ada menerima salinan lengkap putusan kasasi MA. Kata Ketut, kejaksaan belum dapat melakukan eksekusi, jika belum menerima salinan putusan tersebut. Namun begitu dikatakan dia, kejaksaan, akan segera melaksanakan putusan MA terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 tersebut.

“Putusannya belum ada kami terima. Dan eksekusi tentu akan dilakukan secepatnya setelah putusan MA kami terima,” begitu ujar Ketut. 

Pada Selasa (8/8/2023) MA memutuskan kasasi ajuan dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Empat terdakwa tersebut, adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 2022 lalu.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, menjadi seumur hidup. Majelis kasasi agung, juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20, menjadi 10 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal, MA mengurangi hukuman yang dijatuhkan dua peradilan sebelumnya, 13 menjadi 10 tahun. Begitu juga terhadap terdakwa Kuat Maruf, yang dipidana semula 15 tahun, dalam kasasi, MA menguranginya menjadi 10 tahun. Lima hakim agung yang memutuskan kasasi tersebut. Yakni, Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota majelis lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna. Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi dari lima hakim tersebut tak bulat.

Karena, dikatakan dia, dua hakim agung menyatakan beda pendapat. “P-1 dan P-3 dissenting opinion,” kata Sobandi.

Namun dua hakim dissenting opinion itu, tetap kalah dari tiga hakim lainnya, yang memutuskan pengurangan hukuman. “Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dan itu memang dibolehkan. Dua (hakim) yang dissenting opinion, tetapi, yang dikuatkan yang tiga,” begitu kata Sobandi.

Dengan adanya hasil kasasi tersebut, kata Sobandi, secara hukum putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah inkrah dan sudah dapat dieksekusi. “Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” begitu ujar Sobandi. Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sudah tak dapat dilawan lagi. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak lagi punya hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement