Senin 14 Aug 2023 10:21 WIB

Tinjau Ulang UU Kontroversial Soal Hijab, Parlemen Iran Gelar Rapat Tertutup

Iran akan memberlakukan hukuman baru pada wanita yang tidak mengenakan hijab.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Wanita Iran berjalan di Teheran, Iran, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Foto: AP Photo/Vahid Salemi
Wanita Iran berjalan di Teheran, Iran, Sabtu, 5 Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN --  Anggota parlemen Iran akan meninjau undang-undang hijab yang kontroversial secara tertutup. RUU Jilbab dan Kesucian akan memberlakukan serangkaian hukuman baru pada wanita yang tidak mengenakan hijab.

Dilaporkan BBC, Ahad (13/8/2023), RUU ini sebagai tanggapan atas protes massa berbulan-bulan yang dipicu oleh kematian seorang wanita dalam tahanan, yang dituduh tidak mengenakan jilbab sesuai aturan. Parlemen dapat menyetujui percobaan RUU tersebut antara tiga sampai lima tahun.

Baca Juga

RUU ini harus melewati persetujuan Dewan Penjaga Iran. Setelah persidangan dimulai, anggota parlemen dapat mengubah rancangan undang-undang itu menjadi undang-undang permanen.

Anggota parlemen meminta Pasal 85 konstitusi Iran untuk memajukan menjadi undang-undang. Hal ini memungkinkan komite parlemen untuk meninjau RUU tanpa debat publik. Pemungutan suara, yang berlangsung dalam sesi terbuka parlemen, menghasilkan 175 anggota mendukung langkah tersebut, sementara 49 lainnya menentang.