Senin 14 Aug 2023 14:40 WIB

Pemprov DKI Jakarta akan Ketatkan Kembali Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Pengetatan uji emisi dimulai dari kendaraan dinas di kementerian dan lembaga.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju dan Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara untuk membahas masalah polusi udara Jabodetabek, Senin (14/8/2023).
Foto: Republika/N Dessy Suciati Saputr
Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri Kabinet Indonesia Maju dan Pj Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara untuk membahas masalah polusi udara Jabodetabek, Senin (14/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai mengetatkan kembali uji emisi kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Uji emisi kendaraan ini akan dilakukan di titik-titik tertentu.

Pengetatan uji emisi akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, Kementerian LHK, serta Kementerian Perhubungan. "Dan kegiatan-kegiatan tadi juga diminta oleh Bu Menteri LHK kami diperintahkan pemda agar mengetatkan uji emisi dan aturan yang sudah ada nanti kami tinggal ketatkan uji emisi di titik-titik tertentu," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, seusai mengikuti rapat terbatas soal peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Senin (14/8/2023).

Baca Juga

Menurut Heru, dalam ratas yang juga dihadiri oleh sejumlah menteri ini membahas soal upaya ke depan untuk mengurangi pencemaran udara, khususnya di Jakarta. Untuk mengatasi permasalahan ini, Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah langkah. Antara lain, menambah ruang terbuka hijau sejak Oktober 2022 hingga saat ini.

"Pemda DKI sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah antara lain adalah menambah ruang terbuka hijau yang mulai dari Oktober sampai sekarang sudah menambah 800 lokasi," ujar Heru.