REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminimalisasi angka pasangan suami istri (pasutri) di daerahnya yang belum tercatat oleh negara atau tidak memiliki buku nikah melalui Program Isbat Nikah. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu gencar melaksanakan isbat nikah terpadu.
Pemkab Bogor menggelar isbat nikah terpadu di Leuwiliang pada Jumat (11/8/2023) terhadap 89 pasutri dari tiga kecamatan, yakni Leuwisadeng, Leuwiliang, dan Nanggung.
Ia mengatakan isbat nikah adalah salah satu strategi Pemkab Bogor dalam meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akta nikah sekaligus memberikan perlindungan hukum, jaminan hak, dan keadilan bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak.
"Berdasarkan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat," katanya.
Program isbat nikah ini juga dapat mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan lainnya, seperti, KTP, KK, akta kelahiran, dan KIA. "Guna mewujudkan tertib administrasi serta mendukung program ketahanan pangan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor," kata Iwan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor Nurhayati menjelaskan, isbat nikah adalah salah satu program yang diharapkan dapat memberikan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat Kabupaten Bogor.
"Program isbat nikah sampai saat ini kita sudah mengisbatnikahkan sedikitnya 598 pasangan warga Kabupaten Bogor," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengemukakan hingga akhir 2022 ada sekitar 1,2 juta pasutri di daerahnya belum tercatat oleh negara atau tidak memiliki buku nikah. "Data dari Badan Pusat Statistik, dari sekitar 2,6 juta pasangan menikah, baru sekitar 1,4 juta pasangan memiliki buku nikah," katanya.