REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY, Polresta Sleman, dan Pelaksana Jalan wilayah Yogyakarta, melakukan uji coba larangan pengendara motor melewati underpass Kentungan. Water barrier dipasang di sisi barat persilangan jalur lambat dan jalur cepat underpass Kentungan, Condongcatur, Depok Sleman, Senin (14/8/2023).
"Uji coba ini berdasarkan evaluasi dari meningkatnya kecelakaan beberapa waktu lalu," kata Kepala BPTD Kelas III DIY Yanti Marliana, diwakili staf lapangan, Galant Puruhito, Senin (14/8/2023).
Ia lantas menjelaskan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 108 ayat 3. Aturan tersebut berbunyi sepeda motor, kendaraan bermotor yang berkecepatan lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
"Kalau dilihat dari karakter jalannya ringroad kan sudah dibagi di jalur cepat dan jalur lambat, motor itu sudah diatur di jalur lambat, sedangkan pemisah sebelum underpass itu kan motor untuk saat itu masuk ke jalur cepat, itulah terjadinya crossing antara kendaraan cepat dan lambat, di situ yang menjadikan konflik dan berpotensi terjadi kecelakaan," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk saat ini uji coba baru akan dilakukan di sisi timur dan barat underpass Kentungan. Hal tersebut mengingat kecelakaan kerap terjadi di lokasi tersebut.
"Untuk sementara di sini dulu, untuk poin utamanya di Kentungan dulu, kalau Jombor selama ini jarang ada kasus laka," ujar dia.
Belum diketahui sampai kapan uji coba akan dilakukan. Untuk mengantisipasi kemacetan di sekitar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) Kentungan, pihaknya akan merekayasa fase di APILL tersebut.
"Nantinya ada evaluasi kembali setelah uji coba ini, jadi kalau seumpama penumpukan di APILL itu masih bisa kita antisipasi dengan rekayasa fase APILL-nya. Kita lihat ke depan seperti apa nantinya, kalau memang terjadi penumpukan crowded kita atur fase di APILL," katanya.