Senin 14 Aug 2023 16:12 WIB

Menpan RB Akui Sedang Kita Kaji Penerapan Sistem Kerja WFH Perkantoran

Penerapan WFH jangan sampai justru dimanfaatkan ASN untuk mangkir dari pekerjaan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Sleman, Senin, (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas merespons wacana diberlakukannya sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini karena WFH dinilai sebagai salah satu solusi mengatasi polusi udara di Jabodetabek yang semakin memburuk beberapa waktu terakhir.

 

Baca Juga

Azwar mengatakan, pemerintah masih perlu mengkaji secara komprehensif sistem WFH bagi kinerja ASN. "WFH ASN ini sedang kita kaji dengan komprehensif karena kemarin ketika proses WFH ada yang memang bagus, ada juga yang WFH itu dianggap istirahat di rumah. Nah, sistem dan desainnya sedang kita sempurnakan," ujar Azwar dalam keterangannya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/8/2023).

 

Azwar mengatakan, pemerintah ingin mencari formula yang tepat jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan sistem WFH dan mana yang tidak. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan dalam penerapan sistem WFH mulai dari urgensi, sistem, hingga dampak terhadap pelayanan publik.

 

Sehingga, perubahan sistem WFH tetap dapat menunjang pelayanan publik. Politikus PDIP ini juga tidak ingin penerapan sistem WFH justru dimanfaatkan ASN untuk mangkir dari pekerjaan.

 

"Nanti ada kriteria, mana yang memang bisa di-WFH, mana yang tidak, itu sesuai dengan beberapa, teman-teman sedang mengusulkan. Kalau bisa WFH karena memang kinerjanya tinggi, maka dari mana pun dia bisa bekerja. Kalau kinerjanya tidak tinggi nanti diberi WFH di rumah bukan WFH. Jangan-jangan istirahat, ini semua lagi dikaji," katanya.

 

Meski demikian, Azwar menyebut kebijakan WFH sudah mulai diberlakukan di sejumlah kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sesuai kebutuhan. Akan tetapi, untuk selanjutnya tetap diperlukan pengaturan yang lebih konprehensif.

 

"Tentu DKI punya pertimbangan dan punya pertimbangan khusus ya terkait soal WFH, tetapi Kemenpan RB sdang menyiapkan scara komprehensif. dan ini sebenarnya di beberapa kementerian lembaga sudah mulai ada yang memberlakukan, tetapi timing-nya kan ada yang tertentu, ada juga sebagian, ada juga yang komprehensif," katanya.

 

Sebelumnya, WFH dinilai menjadi salah satu solusi mengurangi polusi udara di Jakarta. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, kebijakan work from home (WFH) sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian, lembaga, maupun perusahaan. Menurut dia, KLHK perusahaan dapat mengacu status kualitas udara yang dapat dipantau dari sejumlah situs web dan platform.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement