REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kerja hibrida dengan pembagian bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) mulai September tahun ini.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8/2023) mengatakan sistem hibrida ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara.
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan," kata Heru.
Heru menjelaskan pegawai OPD yang bersentuhan dengan layanan masyarakat tentunya harus bekerja di kantor.
Sementara itu, OPD yang tidak berkaitan dengan pelayanan, seperti bagian perencanaan dan lainnya dapat bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Heru menegaskan bahwa sistem kerja ini wajib diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Di pemda sifatnya wajib," katanya.
Ia berharap kementerian/lembaga juga bisa menerapkan sistem kerja hibrida, begitu juga dengan perusahaan swasta.
Sebelumnya, pembicaraan dengan perusahaan swasta sudah dilakukan. Heru pun mempersilakan jika perusahaan swasta menerapkan sistem kerja WFO-WFH sebesar 50 persen-50 persen.
"Sebagian katanya, sudah ada yang jalan, sebagian karena bentuk usaha yang tidak bisa, ya silakan, kembali ke mereka," kata dia.
Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan perlu mendorong sistem kerja hibrida untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek, yang dalam sepekan terakhir masuk ke kategori sangat buruk.
"Jika diperlukan, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan 'hybrid working', 'work from office', 'work from home' mungkin. Saya tidak tahu nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini, apakah (jam kerja) 7-5, 2-5, atau angka yang lain," kata Jokowi saat memulai rapat terbatas tentang polusi udara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Jokowi mengatakan kualitas udara di Jabodetabek selama sepekan terakhir sangat buruk.