Senin 14 Aug 2023 17:16 WIB

Waspada Penipuan, Pendaftar Haji Jangan Percaya Iming-iming Percepatan Berangkat Haji

Kemenag Aceh Barat imbau jamaah tak tergiur percepatan keberangkatan haji.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Erdy Nasrul
Suasana tawaf di Masjidil Haram Makkah.
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Suasana tawaf di Masjidil Haram Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat, khususnya jamaah haji tidak mudah tergiur tawaran travel-travel haji dan umrah. Ini utamanya yang mengiming-imingi percepatan keberangkatan haji.

Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Samsul Bahri, saat memberikan manasik haji sepanjang tahun bagi jamaah haji Kabupaten Aceh Barat tahun 1445H/2024. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Istiqamah Masjid Al-Istiqamah Desa Suak Ribee, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

"Kepada seluruh masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai jamaah haji, agar tidak tergiur dengan ajakan travel haji dan umrah dengan membanding-bandingkan masa tunggu. Apalagi harus menarik setoran awal haji," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (13/8/2023).

Sebab, ia menyebut ibadah umrah merupakan ibadah sunnah, sedangkan ibadah haji itu wajib. Walaupun ibadah umrah dilakukan berulang kali, namun kewajiban haji tetap tidak gugur.

“Haji itu panggilan Allah SWT, jika sudah dipanggil pasti berangkat,” ucap dia.

Kepada jamaah haji, ia juga mengimbau agar memperdalam manasik. Jamaah harus sudah mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan ibadah haji, baik persiapan ilmu pengetahuan, mental, maupun materil.

Selain manasik dari pemerintah, jamaah juga harus mempelajari sendiri di luar, agar ilmu yang telah didapat betul-betul diingat.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Jakfar menyebutkan, kegiatan manasik sepanjang tahun tersebut diikuti oleh 141 jamaah haji Kabupaten Aceh Barat tahun 1445 H/2024. 

Pelaksanaan akan berlangsung selama dua hari, mulai 10-11 Agustus 2023. Adapun materi yang diberikan antara lain soal kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan haji reguler, istitha'ah kesehatan dan konsep istitha'ah kesehatan, pengelolaan dana haji, hukum DAM dan komponen pembiayaan DAM, serta tata kelola DAM dan penyiapan dokumen haji. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement