Senin 14 Aug 2023 17:30 WIB

Kejagung: Ferdy Sambo Cs Segera Dieksekusi ke Lapas

Kejaksaan Agung sebut Ferdy Sambo Cs akan segera dieksekusi ke lapas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs. Kejaksaan Agung sebut Ferdy Sambo Cs akan segera dieksekusi ke lapas.
Foto: Republika
Diskon putusan kasasi Ferdy Sambo cs. Kejaksaan Agung sebut Ferdy Sambo Cs akan segera dieksekusi ke lapas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengabarkan sudah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf via Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melaksanakan eksekusi badan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

Baca Juga

“Tadi sudah kami terima relaasnya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekarang, sedang dipelajari, dan dikonsultasikan dengan pimpinan, untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi badan,” kata Ketut saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Ketut mengatakan, kejaksaan punya waktu satu bulan setelah menerima petikan putusan kasasi tersebut untuk melaksanakan eksekusi. “Secepatnya akan kita lakukan eksekusi. Lebih cepat, lebih baik, karena untuk kepastian hukum,” ujar Ketut.

Ketut melanjutkan, sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan informasi dari JPU untuk mengeksekusi badan para terdakwa itu ke sel penjara mana. Namun Ketut memastikan, dalam pidana, eksekusi badan mengharuskan para terdakwa dieksekusi badan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Dalam sepekan ini, akan kita tentukan untuk dieksekusi kemana. Tetapi, orang yang dihukum karena pidana itu, dieksekusinya ke lembaga pemasyarakatan (lapas),” terang Ketut.

Sementara ini sejak tahun lalu, terdakwa Ferdy Sambo berada di rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar). Sedangkan terdakwa Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf berada di rumah tahanan (rutan) Kejagung.

Sementara terdakwa Ricky Rizal berada di rumah tahanan di Bareskrim Mabes Polri. Empat terdakwa tersebut, pekan lalu, inkrah melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di Duren Tiga 46, Jaksel 2022.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, menjadi seumur hidup. Mahkamah Agung juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20, menjadi 10 tahun penjara.

Terhadap terdakwa Ricky Rizal, MA mengurangi hukuman yang dijatuhkan dua peradilan sebelumnya, 13 menjadi 10 tahun. Begitu juga terhadap terdakwa Kuat Maruf, yang dipidana semula 15 tahun, dalam kasasi, MA menguranginya menjadi 10 tahun.

Lima hakim agung yang memutuskan kasasi tersebut yakni, Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota majelis lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna. Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi dari lima hakim tersebut tak bulat.

Karena dikatakan dia, dua hakim agung menyatakan beda pendapat. “P-1 dan P-3 dissenting opinion,” kata Sobandi. Namun dua hakim dissenting opinion itu, tetap kalah dari tiga hakim lainnya, yang memutuskan pengurangan hukuman.

“Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dan itu memang dibolehkan. Dua (hakim) yang dissenting opinion, tetapi, yang dikuatkan yang tiga,” begitu kata Sobandi. 

Dengan hasil kasasi tersebut, kata Sobandi, secara hukum putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah inkrah dan sudah dapat dieksekusi.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dieksekusi,” ujar Sobandi. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sudah tak dapat dilawan lagi. Karena JPU tak lagi punya hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.

(QS. Al-Ma'idah ayat 95)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement