REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-'Polda Sumbar menaiki status laporan dugaan perkara pemalsuan tanda tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Sumbar telah melakukan gelar perkara terkait laporan tersebut.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan Herry Chandra dalam dugaan pemalsuan tanda tangan. Delapan orang dimintai keterangan dalam gelar perkara lalu. Hasilnya, penyidik menaiki status laporan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin (14/8/2023).
Dwi mengatakan setelah status laporan ini menjadi penyidikan, penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan, untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Setelah itu, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Kita tunggu saja hasil dari penyidikan ini. Nantinya, hasil dari penyidikan akan diberitahukan kepada pelapor dalam perkara tersebut," ujar Dwi.
Setelah ini penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara pemalsuan tanda tangan ini.
"Secepatnya kita akan menggelar perkara yang akan dilakukan penyidik. Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)nya juga telah kita kirimkan kepada pelapor," kata Andri.
Andri mengatakan, untuk informasi perkembangan hasil penyelidikan oleh penyidik pihaknya telah melakukan wawancara terhadap delapan orang saksi dan terlapor. Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen terkait laporan perkara ini.
"Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara," ujar Andri.
Kasus ini berawal dari laporan Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra Dt. Kupiah yanh melaporkan keponakannya sendiri ke Polda Sumbar.
Herry merasa dirugikan karena keponakannya menjual tanah kaum dengan cara memalsukan tanda tangannya sebagai kepala kaum.
Laporan dugaan perkara tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/480.a/XI/2020/SPKT Polda Sumbar. Akibat pemalsuan tanda tangan terebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 miliar.