REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) atau Gubernur Ridwan Kamil bersiap menghadapi sidang gugatan dari pemimpin Ma’had Al Zaytun Panji Gumilang. Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan dimulai Selasa (15/8/2023).
Perwakilan tim kuasa hukum Gubernur Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan, kuasa hukum untuk persidangan gugatan itu ada dari Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Provinsi Jabar serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jabar.
“Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang,” kata Arief kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Arief mengatakan, pada agenda sidang perdana besok di Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan surat kuasa dari pihak tergugat maupun penggugat. “Besok ada pemeriksaan berkas mengenai surat kuasa dan sebagainya,” ujar dia.
Menurut Arief, sidang perdana ini belum masuk pokok perkara. Karena itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil disebut tidak akan menghadiri agenda sidang perdana itu. “Enggak (hadir). Jadi, untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir,” kata Arief.
Pada agenda persidangan besok, Arief mengatakan, bisa jadi akan dibacakan materi gugatan dari pihak Panji Gumilang. Menurut dia, materi gugatan itu sudah diterima Pemprov Jabar.
“Materi gugatan itu sudah ada, memang nanti akan ada pembacaan gugatan, tapi itu dibacakan di pengadilan besok. Kita ikuti saja hukum acara di pengadilan,” kata dia.
Arief mengaku enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di tahap mediasi atau berlanjut. Namun, apa pun yang terjadi, ia memastikan kesiapan Pemprov Jabar untuk menghadapi gugatan dari Panji Gumilang.
“Kami ikuti sajalah. Kami enggak masalah. Ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi,” katanya.
Gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil teregistrasi di PN Bandung dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada 24 Juli 2023.
Berdasarkan keterangan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan materielnya Rp 9 dan gugatan imateriel Rp 9.000.000.000.000.
Humas PN Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi gugatan pihak Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah teregistrasi di laman SIPP PN Bandung. Gugatan didaftarkan 24 Juli 2023.
Menurut dia, hakim yang akan menyidangkan gugatan itu pun sudah ditunjuk. “Hakim sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan, yaitu hakim Tuti Haryati,” kata Dalyusra kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Dalyusra menjelaskan, sebelum masuk ke pokok perkara gugatan, pengadilan akan terlebih dahulu melakukan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.