Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Akomodasi Alur Produksi dan Distribusi BKC, Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru

Senin 14 Aug 2023 19:29 WIB

Red: Gita Amanda

Optimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) agar menjadi lebih efektif dan efisien, pemerintah mengesahkan ketentuan terbarunya melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Optimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) agar menjadi lebih efektif dan efisien, pemerintah mengesahkan ketentuan terbarunya melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Foto: Bea Cukai
Peraturan baru Bea Cukai mengatur pengecualiaan kewajiban kelengkapan dokumen TIS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Optimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) agar menjadi lebih efektif dan efisien, pemerintah mengesahkan ketentuan terbarunya melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Memuat beberapa ketentuan baru, Perdirjen ini telah berlaku sejak hari ini, Senin (14/8/2023).

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini. Selain langkah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2014, pengesahan Perdirjen ini juga merupakan dampak implementasi PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat. 

Baca Juga

“Jadi dalam PMK 161 terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan,” ungkapnya.

Selain itu, Encep menambahkan ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai. Lewat ketentuan ini Bea Cukai juga berupaya mengurangi beban administrasi dan memperjelas proses administrasi dokumen cukai, serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut ia menjelaskan ada beberapa poin perubahan dalam peraturan ini, mulai dari pengawasan langsung, penyelesaian dokumen cukai, penimbunan dan pengeluaran BKC, hingga pengangkutan BKC. “Ini mencakup hal-hal seperti penyelarasan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC; penegasan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC; mengatur penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai; penambahan dan pengurangan ketentuan penimbunan BKC; ketentuan dokumen pelengkap dalam proses pengeluaran BKC; serta tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan format dokumen cukai,” rinci Encep.

 

“Melalui Perdirjen ini kami harap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC. Untuk itu benar-benar pahami inti dari ketentuan ini dan jalankan proses bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada hal-hal yang masih menjadi pertanyaan, hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 atau pahami kembali peraturan ini dalam tautan https://s.id/Perdirjen13_BC_2023 ,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler