Senin 14 Aug 2023 21:13 WIB

Ridwan Kamil tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang Besok

Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang perdana gugatan Panji Gumilang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
Penyimpangan Ajaran Panji Gumilang di Al Zaytun (ilustrasi). Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang perdana gugatan Panji Gumilang.
Foto: Dok Republika
Penyimpangan Ajaran Panji Gumilang di Al Zaytun (ilustrasi). Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang perdana gugatan Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Ridwan Kamil, tidak akan datang pada persidangan perdana gugatan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023) besok. Menurut Tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar atau Tim Kuasa Hukum Gubernur, Arief Nadjemudin, alasan Gubernur Ridwan Kamil tidak hadir pada persidangan besok karena agendanya masih belum membahas pokok perkara. Sehingga, persidangan besok hanya dihadiri tim kuasa hukum. 

"(Gubernur Ridwan Kamil) Enggak (datang), jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir," ujar Arief kepada wartawan, Senin (14/8/2023). 

Baca Juga

Arif mengatakan, pada persidangan besok kemungkinan materi gugatan juga akan turut disampaikan oleh penggugat. Dalam hal ini, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Materi itu juga, sudah diterima Pemprov Jabar. 

"Materi gugatan itu sudah ada, memang nanti akan ada pembacaan gugatan, tapi itu dibacakan di pengadilan besok. Kita ikutin saja hukum acara di pengadilan," katanya. 

Arief mengaku enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di masa mediasi atau berlanjut ke pembahasan gugatan. Namun, ia memastikan, apa pun yang akan terjadi Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan ini. 

"Kami ikuti saja lah. Kami gak masalah, ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi," katanya. 

Menurut Arief, kuasa hukum yang akan mewakili Pemprov Jabar pada persidangan besok ada dari Biro Hukum, dan Kesbangpol. Artinya, dua OPD ini akan turut mengawal persidangan gugatan Panji Gumilang hingga selesai. 

"Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang," katanya.

Arief mengatakan, persidangan tidak akan langsung masuk dalam pokok perkara. Hakim dirasakannya melakukan proses persidangan sesuai aturan, dimana para tergugat dan penggugat akan diperiksa terlebih dahulu untuk surat kuasanya. 

"Besok ada pemeriksaan berkas mengenai surat kuasa dan sebagainya. Besok sidang jam 09.00 WIB," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement