Senin 14 Aug 2023 21:36 WIB

Tak Terima Terdakwa Kasus Pemerkosa Anaknya Divonis Bebas, Ibu di Agam Ini Surati MA

Kubu terdakwa menilai kasus pemerkosaan anak di Agam rekayasa.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Tak Terima Terdakwa Kasus Pemerkosa Anaknya Divonis Bebas, Ibu di Agam Ini Surati MA. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Tak Terima Terdakwa Kasus Pemerkosa Anaknya Divonis Bebas, Ibu di Agam Ini Surati MA. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG-- Seorang ibu berinisial RH di Kabupaten Agam tidak terima pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 10 tahun divonis bebas. Terdakwa pelaku diketahui berinisial BS. Budi sendiri merupakan ayah kandung dari anak yang ia cabuli tersebut. Sedangkan RH merupakan mantan istri RH. Akibat perbuatan cabul yang diterimanya, korban kini mengidap penhyakit kelamin menular. 

Namun pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, teradakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya. 

Baca Juga

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Satria dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. 

Tak terima dengan vonis bebas terhadap pelaku pencabulan anaknya, RH, membuat rekaman video untuk mencurahkan isi hatinya terkait kasus ini. Video tersebut kemudian viral di sosial media. 

Kini bersama kuasa hukumnya, RH akan melayangkan surat ke hakim pengawas Mahkamah Agung.

"Menyampaikan surat langsung ke Mahkamah Agung sehubungan putusan bebas ini. Mengenai perkara yang sudah disidik Polda Sumbar, sudah dipatut diduga kuat perkara ini memenuhi unsur 184 KUHAP," kata salah satu kuasa hukum RH, Boy London, Senin (14/8/2023). 

Boy menilai harusnya kasus ini telah memenuhi unsur pidana karena sudah ada dua alat bukti yang kuat. 

Menurut Boy, vonis bebas terhadap terdakwa ini dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 25 Juli 2023. Kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi. 

"Kami sudah lihat direktori Mahkamah Agung bahwa Jaksa Penutut Umum sudah mengajukan kasasi pada 1 Agustus terhadap putusan bebas. Dalam arti kata, memori kasasi yang akan dimasukkan JPU pasti hari ini terakhir," ucap Boy.

Sementara di pihak lain, kuasa hukum terdakwa, Guntur Abdurahman, tidak menanggapi video ibu korban yang masih ingin memperjuangkan keadilan. 

"Perkara ini rekayasa, fitnah sejak awal, terbukti fitnah di persidangan. Fitnah luar biasa. 

Dasar fitnah pertama, dituduh anak ini diperkosa dan diancam dibunuh ayah kandungnya," kata Guntur.

Guntur tidak mempersalahkan RH melayangkan surat ke Mahkamah Agung karena vonis bebas ini karena merupakan hak.

"Biar saja. Kalau klien saya minta lapor balik, lihat perkembangan nanti. Mantan istrinya ini sakit hati karena terdakwa beristri baru," ucap Guntur.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement