REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah sedang menyiapkan insentif tambahan bagi para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri. Saat ini insentif devisa hasil ekspor sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 123 Tahun 2015, salah satu pajak pertambahan nilai atas bunga deposito valas.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif baru bertujuan untuk menarik para eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor di Indonesia.
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) perubahan PP 123/2015 dibahas di Kementerian Keuangan dan besarannya juga masih difinalisasi. Yang jelas kemarin bu menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Susi mengeklaim insentif baru yang akan diberikan pemerintah sangat kompetitif baik dari sisi insentif besaran bunga hingga PPh.