Senin 14 Aug 2023 23:05 WIB

DPRD Setuju DKI Jakarta Terapkan Pengaturan Jam Kerja Atasi Polusi

Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem kerja hibrida mulai September tahun ini.

Pekerja mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemerintah menilai kondisi polusi udara di Jakarta sudah berada diangka 156 dengan keterangan tidak sehat. Hal tersebut diakibatkan emisi transportasi, aktivitas industri di Jabodetabek serta ondisi kemarau panjang sejak tiga bulan terakhir. Presiden Joko Widodo merespon kondisi tersebut dengan menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan Gubernur untuk segera menangani kondisi polusi udara dengan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengatasi emisi transportasi, mengurangi kendaraan berbasi fosil dan beralih menggunakan transportasi massal, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta melakukan rekayasa cuaca.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemerintah menilai kondisi polusi udara di Jakarta sudah berada diangka 156 dengan keterangan tidak sehat. Hal tersebut diakibatkan emisi transportasi, aktivitas industri di Jabodetabek serta ondisi kemarau panjang sejak tiga bulan terakhir. Presiden Joko Widodo merespon kondisi tersebut dengan menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan Gubernur untuk segera menangani kondisi polusi udara dengan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengatasi emisi transportasi, mengurangi kendaraan berbasi fosil dan beralih menggunakan transportasi massal, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta melakukan rekayasa cuaca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian menyetujui kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pengaturan jam kerja untuk mengatasi polusi udara yang disebabkan emisi kendaraan.

“Selain bekerja dari rumah (work from home/ WFH) harus ada jam kerja yang bergantian, nah itu kan harus diformulasikan,” kata Justin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca Juga

Justin meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI segera menyelenggarakan rapat tingkat dinas dan sektor lainnya untuk secara bertahap memberlakukan pengaturan jam kerja. Menurut dia, pengaturan kerja ini merupakan upaya yang lebih baik untuk menjaga kualitas udara daripada hanya sebatas menyelenggarakan uji emisi gratis.

Dia juga menyayangkan Dinas LH DKI yang belum penuh menyalurkan anggaran padahal setiap tahunnya menerima sekitar satu triliun. "Dari sekitar 1.600 industri yang ada di DKI Jakarta belum ada yang pernah ditindak dan dilaporkan meski diduga sudah ada yang pernah melakukan pencemaran," ujarnya.

Sistem kerja

Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem kerja hibrida dengan pembagian bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH) mulai September tahun ini.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, mengatakan sistem hibrida ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait peningkatan kualitas udara di Istana Negara.

"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan," kata Heru.

Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan perlu mendorong sistem kerja hibrida untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek.

"Jika diperlukan, kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home mungkin. Saya tidak tahu nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini, apakah (jam kerja) 7-5, 2-5, atau angka yang lain," kata Jokowi saat memulai rapat terbatas tentang polusi udara di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Jokowi mengatakan kualitas udara di Jabodetabek selama sepekan terakhir sangat buruk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement