REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memiliki kriteria dan pertimbangan untuk memberikan tanda kehormatan kepada istrinya Iriana Joko Widodo (Jokowi).
“Semuanya dari, semua diajukan, dan atas pertimbangan dari dewan gelar dan tanda kehormatan,” kata Jokowi setelah penganugerahaan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi meminta semua pertanyaan mengenai alasan pemberian tanda kehormatan kepada Iriana diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. “Ya ditanyakan saja ke dewan gelar, tanyakan ke dewan gelar,” ujarnya.
Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin ini, memberikan Tanda Kehormatan kepada 18 tokoh, yang di antaranya, adalah Ibu Negara Iriana Jokowi yang memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana dan Wury Estu Handayani, Istri Wakil Presiden RI Ma' ruf Amin yang memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.