Senin 14 Aug 2023 23:16 WIB

MA Arab Saudi Tutup Kasus Jatuhnya Crane di Masjidil Haram pada 2015

Putusan MA menguatkan putusan banding, Binladin Group didenda 20 juta riyal.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
 Jamaah melintas dekat lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah pada 2015.  (Reuters/Mohamed Al Hwaity)
Jamaah melintas dekat lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah pada 2015. (Reuters/Mohamed Al Hwaity)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Mahkamah Agung Arab Saudi telah menguatkan putusan Pengadilan Banding Kriminal Makkah yang dikeluarkan pada Februari tahun ini untuk menjatuhkan denda sebesar 20 juta riyal pada Grup Binladin Saudi. Binladin Saudi didakwa atas dugaan kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan dalam kasus kecelakaan mesin derek (crane) Masjid Agung Makkah.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (14/8/2023), pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus derek Masjidil Haram. Mereka di antaranya delapan direktur, kepala departemen, eksekutif, dan insinyur dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan denda.

Baca Juga

Pengadilan telah membebaskan tiga insinyur dan pengawas dari tuduhan, dan menangguhkan persidangan terdakwa lain setelah kematiannya. Pengadilan juga merekomendasikan agar beberapa entitas ditempatkan di bawah tanggung jawab pidana karena kelalaian tugas mereka.

MA menutup kasus secara permanen, seraya menegaskan putusan memperoleh status akhir dengan menolak permintaan kasasi. MA menambahkan putusan dalam bentuk eksekutif, dengan frasa "keputusan ini final dan mengikat."

Putusan akhir Mahkamah Agung datang hampir delapan tahun setelah kecelakaan derek terjadi. Peristiwa naas itu telah merenggut nyawa 110 orang dan melukai 209 lainnya, ketika sebuah derek proyek ekspansi jatuh di halaman timur Masjidil Haram pada pukul 18.05 WAS pada Jumat, 11 September 2015.

Kecelakaan itu juga menyebabkan kerusakan material pada struktur Masjidil Haram. Alasan kecelakaan itu awalnya dikaitkan dengan angin ke bawah dengan kecepatan 80 km per jam.

Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian menemukan bahwa Grup Binladin telah melakukan kelalaian, di antaranya kelalaian tugas. Selain itu, kegagalan pejabat keselamatan dan manajer proyek untuk mengambil tindakan pencegahan dan kehati-hatian yang diperlukan dalam menindaklanjuti kondisi cuaca sesuai dengan tahapan peringatan yang dikeluarkan oleh Presidensi Umum Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan.

Pengadilan juga dinyatakan bersalah atas kelompok tersebut atas kegagalannya  berinteraksi dengan pejabat kepresidenan sehubungan dengan tindakan pencegahan yang memastikan keamanan situs dan pengunjung Masjidil Haram atau mengurangi risiko dan efek yang dihasilkan dari kecelakaan saat melakukan pekerjaan konstruksi Ekspansi Masjidil Haram.

Saat menegakkan putusan Pengadilan Pidana Banding, Mahkamah Agung menghukum Kelompok Binladin Saudi karena melanggar daftar aturan keselamatan dan sarana perlindungan yang harus diikuti di lokasi konstruksi, yang mencakup perlunya menerapkan aturan keselamatan teknis yang harus diperhatikan untuk keselamatan derek.

Dalam putusan sebelumnya pada 1 Oktober 2017, Pengadilan Kriminal Makkah telah membebaskan 13 terdakwa yang didakwa dengan kelalaian. Pengadilan Makkah juga telah memutuskan bencana itu disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan manusia.

Kemudian, Pengadilan Banding menguatkan pada 4 Agustus 2021, putusan Pengadilan Kriminal untuk membebaskan semua terdakwa dalam kasus tersebut. Pada Desember 2020, Pengadilan Kriminal mengeluarkan putusannya untuk ketiga kalinya, membebaskan semua 13 terdakwa dalam kasus ini, termasuk Grup Binladin Saudi.

Pengadilan kemudian mengklarifikasi tidak ditemukan hal baru kecuali apa yang telah diputuskan sebelumnya dan bahwa mereka akan mengirimkan salinan putusan ke Pengadilan Banding untuk memutuskan apa yang dianggap sesuai.

Akibatnya, Sirkuit Pertama Mahkamah Agung memutuskan membatalkan semua putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal dan Pengadilan Banding dalam kasus kecelakaan derek. Ini memerintahkan bahwa semua kasus harus diperiksa ulang oleh sirkuit yudisial baru dan bahwa sirkuit tidak akan mencakup salah satu hakim yang sebelumnya telah mempertimbangkan kasus tersebut.

Hal ini mengakibatkan putusan Pengadilan Banding Kriminal Makkah pada Februari 2023. Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 20 juta riyal pada Binladin Group dan menemukan tujuh terdakwa bersalah atas kelalaian dan pelanggaran aturan keselamatan.

Tiga dari terdakwa ini dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar 30 ribu riyal, sementara empat lainnya diberikan tiga bulan penjara dan 150 ribu denda.

Para terdakwa mendekati Mahkamah Agung, menantang putusan Pengadilan Banding. Dalam petisi mereka untuk kasasi putusan, Grup Binladin dan terdakwa lainnya menyerahkan memorandum di mana mereka memohon bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh angin kencang, dan bahwa semua tindakan keamanan telah diambil. Pengadilan memeriksa ratusan dokumen dan laporan teknis dan teknik, dan persidangan mencakup semua tahap litigasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement