Senin 14 Aug 2023 23:19 WIB

Satpol PP Sukabumi Gencarkan Penertiban Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan di seluruh kecamatan Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Berbagai kemasan rokok ilegal.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Berbagai kemasan rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Upaya sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau bagi masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal di Kota Sukabumi terus digencarkan. Harapannya setelah sosialisasi tidak ditemukan lagi rokok ilegal di pasaran.

"Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal sudah dilakukan di semua kecamatan di Kota Sukabumi," ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat, Senin (14/8/2023). Hal ini disampaikannya disela-sela sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau bagi masyarakat Kecamatan Cibeureum di Hotel Sparks Odeon Sukabumi.

Menurut Ayi, setelah sosialisasi akan dilakukan penertiban bersama yang melibatkan Satpol PP dan Bea Cukai Bogor. Terlebih, keberadaan rokok ilegal di Kota Sukabumi masih ditemukan.

Hal ini didasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi beberapa waktu lalu. Petugas gabungan dengan bea cukai menemukan sekitar 1.500 batang rokok ilegal atau tidak ada cukai rokok.

Temuan itu terang Ayi di dua titik berbeda yakni Kecamatan Lembursitu yang merupakan daerah perbatasan. Selanjutnya di Kecamatan Cibeureum yang juga wilayah perbatasan dengan kabupaten.

Oleh karenanya kata Ayi, sosialisasi dengan melibatkan petugas Bea Cukai Bogor ini penting untuk memberikan informasi mengenai perbedaan rokok legal dan rokok ilegal. Harapannya warga dapat dengan mudah membedakannya.

Di mana sasaran sosialisasi adalah para pemilik warung dan perwakilan RT/RW. Sebelumnya upaya serupa disampaikan ke warga di Kecamatan Cikole dan Gunungpuyuh.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan, pembangunan bisa terlaksana apabila daya dukung yang dimiliki diantaranya untuk membangun perlu kemampuan keuangan. Kota Sukabumi memiliki ketergantungan pada bantuan keuangan pemerintah pusat dan provinsi. Itulah sebabnya pemerintah mengoptimalkan potensi pendapatan negara salah satunya melaui cukai.

Cukai kata Fahmi, adalah pungutan negara dikenakan kepada barang tertentu miliki sifat karakteristik yang ditetapkan. Pendapatan dari cukai rokok besar meskipun pemerintah mendoring tidak merokok jauh lebih baik dan kalau pun merokok pilih yang cukai asli bukan ilegal.

Hal tersebut dikarenakan meskipun di satu sisi mengetahui rokok menganggu kesehatan dengan adanya peringatan di bungkusnya. Namun di sisi lain, rokok penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Oleh karenanya saat ini berharap cukai rokok memberikan kontribusi besar kepada pendapatan.

"Caranya pastikan rokok yang dibeli legal cirinya seperti hologram," kata Fahmi. Ia menerangkan total penindakan di 2022 untuk rokok ilegal senasional sebanyak 1.321 dengan nilai Rp 97 miliar dan potensi kerugian Rp 61 miliar.

Sehingga kata Fahmi, sosialisasi penting karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya. Namun ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, akan tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebab, rokok ilegal tidak terlacak sejak awal. "Momen ini semangatnya gempur rokok ilegal, sehingga rokok yang beredar di Sukabumi legal sifatnya," cetus dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement