REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN — Dalam satu hari, Senin (14/8/2023), dilaporkan dua kejadian kebakaran lahan di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ada dugaan terjadinya kebakaran lahan ini dipicu aktivitas manusia.
Berdasarkan informasi UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, pada Senin terjadi kebakaran di lahan titisara atau milik Desa Randobawagirang, Kecamatan Mandirancan, sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa kebakaran lainnya terjadi sekitar pukul 15.25 WIB pada lahan kebun bambu milik warga di wilayah Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan M Khadafi Mufti menjelaskan, kebakaran di wilayah Desa Randobawa Girang pertama kali diketahui oleh warga yang melihat kepulan asap dan api pada lahan titisara. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepala desa dan diteruskan kepada petugas UPT Damkar.
Petugas Damkar dikabarkan bisa menangani kebakaran di lahan desa itu setelah kurang lebih satu jam 35 menit. Petugas kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan api benar-benar padam di lahan dengan luas sekitar dua hektare itu.
Api dilaporkan membakar sejumlah pohon di lahan titisara tersebut, seperti bibit pohon pisang, pohon mangga, dan pohon albasia. Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut. “Penyebab kebakaran patut diduga akibat adanya orang yang sengaja membakar lahan,” kata Khadafi.
Sementara di wilayah Kelurahan Cirendang, warga awalnya mendengar suara letupan. Setelah dicek, suara itu berasal dari api yang membakar lahan kebun bambu. Kejadian kebakaran lahan itu dilaporkan kepada aparat kelurahan, yang kemudian diteruskan kepada UPT Damkar.
“Petugas kami segera meluncur ke lokasi dan melakukan pemadaman sampai api benar-benar padam selama kurang lebih 30 menit,” kata Khadafi.
Menurut Khadafi, berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan keterangan saksi, kebakaran yang terjadi di area lahan seluas sekitar 1.750 meter persegi itu diduga dipicu pembakaran sampah yang dilakukan oknum warga.
Khadafi mengimbau pemerintahan desa, kelurahan, ataupun kecamatan untuk mengantisipasi potensi kebakaran lahan, terlebih pada musim kemarau ini. Ia pun meminta aparat kewilayahan mengingatkan dan melakukan pengawasan terhadap warga yang melakukan pembakaran lahan atau hutan.
Pasalnya, aktivitas pembakaran itu berpotensi meluas. “Kejadian kebakaran ini sering terjadi, sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan,” kata Khadafi.