DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Saat melakukan transaksi, beberapa lembaga itu menerapkan biaya administrasi yang harus dibayar oleh konsumen atau customer. Bagaimana ketentuan fikih terkait biaya administrasi tersebut? Jika transaksinya pinjaman, apakah biaya administrasi itu termasuk riba, Ustaz? Mohon penjelasan Ustaz. -- Rusdi,...
Berita Lainnya