Selasa 15 Aug 2023 07:52 WIB

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Risal Wasal Terkait Kasus Suap Proyek Kereta

Suap dalam bentuk THR untuk berbagai pejabat Kemenhub mencapai Rp 14,5 miliar.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal, sempat muncul dalam persidangan kasus suap proyek kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan menindaklanjuti fakta persidangan itu.

"Tunggu laporan dari jaksa penuntut umum, nantikan ada laporan perkembangan sidang seperti apa," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Baca Juga

Alex mengatakan, pihaknya tidak bakal mengabaikan fakta yang muncul pada persidangan. Saat ini, KPK masih menunggu laporan dari jaksa penuntut yang bertugas. "Itu nanti akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK," ujarnya.

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menegaskan, jajarannya pasti mengusut siapa pun yang menerima aliran dana dari suap proyek kereta. "Semua tergantung dari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat dipersidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa," jelas Asep.

Meski demikian, kata Asep, KPK akan lebih dulu melakukan gelar perkara. "Nanti jaksa penuntut umum akan membuat laporan perkembangan yang dipaparkan di pimpinan dan kita juga hadir. Dari sana kita lihat apakah melanggar pasal berapa ketika misal sudah ditemukan peristiwa pidananya ditemukan dua alat bukti baru kita naikan ke penyidikan," ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya aliran uang sebagai tunjangan hari raya (THR) pejabat di Kemenhub. Salah satu yang diduga ikut menerima duit itu adalah Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal. Kisaran suap yang diterima sekitar lima sampai 10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Mereka kini ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Selasa (11/4/2023).

Para tersangka tersebut terdiri empat pihak sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 di sejumlah proyek. Antara lain, pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement