Selasa 15 Aug 2023 07:57 WIB

Gerombolan yang Ugal-ugalan di Bandung Masih Pelajar, Motor Ditahan Dua Bulan

Penahanan sepeda motor itu disebut untuk memberikan efek jera.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyampaikan soal kasus gerombolan bermotor yang konvoi dan ugal-ugalan di jalan, Senin (14/8/2023).
Foto: Dok Republika
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyampaikan soal kasus gerombolan bermotor yang konvoi dan ugal-ugalan di jalan, Senin (14/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengabarkan telah menertibkan gerombolan bermotor yang ugal-ugalan di jalan. Gerombolan bermotor itu ternyata masih berstatus pelajar di salah satu sekolah SMA wilayah Kota Bandung.

Sebelumnya, viral di media sosial video gerombolan bermotor yang ugal-ugalan di kawasan Jalan AH Nasution, Ahad (13/8/2023). Menurut Kepala Satlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, ada delapan pelajar di bawah umur yang sempat diamankan karena mengendarai motor ugal-ugalan selepas menghadiri acara ulang tahun kelompok motor.

Baca Juga

Eko mengatakan, polisi menahan sementara sepeda motor yang digunakan para pelajar itu karena terjadi pelanggaran. Ia mencontohkan, ada motor yang tidak dilengkapi surat-surat, tidak dilengkapi spion, serta ada dari pelajar itu yang menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan helm.

“Penahanan sepeda motor dua bulan untuk memberikan efek jera,” kata Eko di Markas Polrestabes Bandung, Senin (14/8/2023).

Menurut Eko, para pelajar yang melanggar ketentuan bisa mendapat catatan khusus pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Ada catatan khusus di SKCK. Silakan saja kalau adik-adik ini masih berani, nanti akan kita berikan catatan khusus. Tentu saja itu akan menghambat kalau mau masuk kuliah atau mencari pekerjaan. Ini salah satu upaya kita untuk memberikan efek jera,” katanya.

Bagi pengguna kendaraan yang sudah cukup umur, jika berkendara ugal-ugalan atau membahayakan dan mengganggu ketertiban umum, Eko mengaku pihaknya tidak akan segan menerapkan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana ancaman hukumannya maksimal satu tahun kurungan dan denda Rp 3 juta. “Kita akan proses pengadilan pidana biasa,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement