REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang perdana gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Tutty Haryati, dengan anggota 1 Mangapul Girsang, anggota 2 Purnawan Narsongko.
Sidang gugatan pada Ridwan Kamil tersebut awalnya dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, sidang terlambat dan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil tak menghadiri sidang pertama gugatan dari Panji Gumilang ini. Ridwan Kamil hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Dalam jalannya sidang, Hakim Ketua Tutty Haryati mempertanyakan persoalan hukum yang akan diungkapkan penggugat. Serta, menanyakan kapasitas tergugat digugat sebagai apa. Apakah yang digugat jabatannya atau pribadi. "Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tutty, Selasa (15/8/2023).
Kuasa Hukum Panji Gumilang pun menjawab gugatan dilayangkan pada jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar. Kemudian, Hakim Ketua Tutty Haryati mengatakan kalau ada kewajiban dari majelis hakim untuk memediasi terlebih dahulu di pertemuan setelahnya.
"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," katanya.