Selasa 15 Aug 2023 13:23 WIB

Besok Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan TPPU Panji Gumilang besok.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/ Arie Lukihardianti
Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada hari Rabu (16/8) besok. Dalam perkara ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 19 dari 37 orang saksi.

“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (15/8).

Baca Juga

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus dugaan TPPU tersebut bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nantinya dalam perkara tersebut pihak penyidik mengundang pihak internal maupun eksternal untuk turut dilibatkan.

“Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” tutur Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan TPPU Panji Gumilang. Terakhir, pihak penyidik menemukan adanya pola aliran dana TPPU yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Menurut Whisnu, temuan adanya pola aliran dana TPPU itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU, pada Senin (7/8) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang mengaku bertanggungjawab soal seluruh transaksi di yayasan tersebut.

"Dia mengatakan, sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” terang Whisnu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement