REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada hari Rabu (16/8) besok. Dalam perkara ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 19 dari 37 orang saksi.
“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu 16 Agustus,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (15/8).
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus dugaan TPPU tersebut bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nantinya dalam perkara tersebut pihak penyidik mengundang pihak internal maupun eksternal untuk turut dilibatkan.
“Mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” tutur Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan TPPU Panji Gumilang. Terakhir, pihak penyidik menemukan adanya pola aliran dana TPPU yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, temuan adanya pola aliran dana TPPU itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU, pada Senin (7/8) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang mengaku bertanggungjawab soal seluruh transaksi di yayasan tersebut.
"Dia mengatakan, sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” terang Whisnu.