REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan seorang pria berinisial HT (38) asal Pariaman, Sumatera Barat karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Pria tersebut nekat mencuri kendaraan seorang tukang parkir di Jalan Diponegoro, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban berinisial RS datang ke lokasi parkir pukul 05.50 WIB seperti biasanya pada 3 Agustus 2023. Usai memarkir motornya di trotoar yang ada di Jalan Diponegoro, korban mencabut kunci motor dan ditaruh di dashboard depan sebelah kiri.
"Seperti biasanya, korban pergi ke angkringan sebelahnya untuk memesan teh," kata Mardiyanto di Mapolsek Jetis, Kota Yogyakarta, Senin (14/8/2023).
Kemudian, korban melihat ada seorang pria yang sebelumnya duduk di pot bunga yang berada di belakang sepeda motor milik korban. Sembari duduk di angkringan, korban melihat gerak-gerik pria tersebut.
Sekitar pukul 06.30 WIB, pria tersebut berdiri dan berjalan ke arah sepeda motor milik korban. Pria tersebut awalnya mencoba duduk di atas sepeda motor sambil celingak-celinguk, sedangkan tangan kirinya merogoh ke arah dashboard.
Bermaksud ingin mencoba menghidupkan motor, aksi pelaku langsung diketahui korban. Akhirnya, korban pun langsung lari ke arah motornya yang sempat mulai digeser oleh pelaku.
"Korban langsung lari ke pelaku dan bertanya, 'mau dibawa kemana sepeda motorku'. Lalu pelaku menjawab, 'tidak pak'. Pelaku turun dari sepeda motor dan mencoba lari ke arah timur dan langsung diamankan oleh warga sekitar.
"Modus operandi, si pelaku sudah mengetahui kunci sepeda motor ditaruh di dashboard dan tidak dibawa korban. Kerugian sekitar Rp 20 juta, yang dicuri Yamaha Nmax," ungkap Mardiyanto.
Kejadian pencurian ini juga terjadi karena adanya kelalaian dari korban. Mardiyanto menyebut, korban yang merupakan tukang parkir tersebut memang sering menaruh kunci motornya di dashboard.
"Memang kebiasaan dari korban menaruh kunci di dashboard," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku baru pertama kali melakukan aksinya. Namun, di kawasan Jalan Diponegoro dikatakan sudah terjadi beberapa kali aksi pencurian kendaraan bermotor dengan pelaku yang berbeda.
"Pelaku mencuri untuk keperluan pribadi karena kehabisan uang di Yogya. Pelaku dari luar Jawa, dulu pernah bekerja di Jawa tapi bangkrut dan (sekarang) kehabisan bekal," jelas Mardiyanto.
Polisi pun telah mengamankan sepeda motor milik korban yang dicuri oleh pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.