Selasa 15 Aug 2023 14:29 WIB

Agar Pekerja Semakin Mudah Dapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS berkolaborasi untuk mudahkan daftar dan bayar peserta.

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRCIS
Foto: dok web
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRCIS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan pelindung pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja. Memang tak ada yang menginginkan risiko. Namun, ketika terjadi, tak ada seorang pun yang dapat menghindari risiko kerja.

Untuk melindungi pekerja dari risiko selama melaksanakan pekerjaan, para pekerja harus menjadi peserta program jamsostek. Caranya adalah mendaftarkan diri mereka baik secara individu maupun kolektif melalui perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga

Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta, Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) sudah membangun kolaborasi dengan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS). Keduanya berkomitmen untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Kolaborasi kali ini memungkinkan pekerja untuk mendaftar sekaligus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC. Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS ini diresmikan secara langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dan Direktur PT SRC Indonesia Sembilan Rima Tanago di Tangerang, Senin (14/8).

“Kolaborasi dengan SRCIS ini kami harapkan dapat memberikan perlindungan bagi 225.000 Toko SRC yang tersebar di seluruh Indonesia, khususnya bagi para pemilik dan pekerja yang terlibat di dalamnya, dan pada umumnya bagi pekerja di semua sektor. Terlebih, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, mulai dari Rp21.600,” jelas Zainudin dalam keterangannya pada Selasa (15/8/2023).

Dirinya melanjutkan, setiap pekerja membutuhkan perlindungan apapun profesinya. Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga pekerja-pekerja tersebut dapat bekerja keras dan optimal tanpa perlu merasa cemas atas risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

“Program yang sangat baik ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerjanya. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang memiliki visi yang sama, seperti SRCIS, yang mendukung kami untuk memperluas jangkauan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Zainudin.

Selanjutnya Direktur SRCIS Rima Tanago mengatakan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mendukung pengembangan Toko SRC melalui pendampingan dan pembinaan secara konsisten sebagai upaya untuk membawa perubahan positif bagi seluruh UMKM di Indonesia. Menurutnya, kerja sama pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemerataan akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah berjalan sejak Februari 2023 selaras dengan komitmen tersebut.

“Selain itu, perluasan jangkauan BPJS Ketenagakerjaan melalui Toko SRC juga sejalan dengan gerakan #JadiLebihBaik yang kami gagas untuk merangkul seluruh pelaku UMKM agar semakin maju, terus berkembang, dan naik kelas. Kami tentu sangat gembira bahwa kerja sama ini mendapatkan sambutan yang begitu antusias dari para pemilik Toko SRC. Hari ini sudah ada lebih dari 5.000 masyarakat Indonesia sudah mendaftarkan diri untuk BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi AYO Toko by SRC,” ujar Rima.

Rima menyampaikan harapan agar ke depannya semakin banyak pemilik Toko SRC yang dapat memanfaatkan kerja sama ini untuk memberikan pelayanan yang semakin meningkat bagi para konsumennya, sekaligus meningkatkan kesempatan memperoleh penghasilan tambahan.

“Dengan begitu, kerja sama ini kami harapkan dapat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku dan karyawan UMKM Toko Kelontong serta memberikan efek ganda terkait kenyamanan dalam bekerja dan peningkatan pelayanan toko SRC bagi lingkungan sekitarnya,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Plaza BP Jamsostek Suhuri menjelaskan, menjadi peserta program perlindungan ketenagakerjaan merupakan amanah Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Hanya dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Suhuri.

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.  

Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.  

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement