REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satrio dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Terdakwa juga dituntut restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih dan penambahan pidana penjara selama tujuh tahun jika tidak mau atau tidak mampu membayar restitusi.
Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum korban Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai tuntutan ini sudah sesuai dengan harapan dari pihaknya. Karena terdakwa dituntut hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan kepada Mario Dandy.
"Apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini sesuai dengan harapan kami semua. Telah ada tuntutan yang progresif di Indonesia, Jaksa Penuntut Umum telah menunjukkan kualitasnya menunjukkan keberpihakan terhadap korban," jelas Mellisa Anggraini usai sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dia mengapresiasi upaya jaksa yang dinilainya telah membuat inovasi yang tuntutannya mampu mengakomodir keadilan bagi korban dan masyarakat. Adanya restitusi hingga hukuman pengganti restitusi disebutnya juga menjadi salah satu bentuk upaya jaksa dalam memberi keadilan.