Staf Humas Polda Banten mengumpulkan ratusan senpi (senjata api) ilegal hasil sitaan saat konferensi pers di Mapolda Banten di Kota Serang, Selasa (15/8/2023). Polda banten bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar operasi penertiban senjata api (senpi) ilegal di enam kecamatan di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon dengan menyita 296 pucuk senpi dan mengamankan 6 tersangka guna menekan angka perburuan dalam melindungi badak jawa dan hewan dilindungi lainnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Kasubdit Penmas Polda Banten AKBP Meryadi (kanan) dibantu staf menata ratusan senpi (senjata api) ilegal sitaan saat konferensi pers di Mapolda Banten di Kota Serang, Selasa (15/8/2023). Polda banten bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar operasi penertiban senjata api (senpi) ilegal di enam kecamatan di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon dengan menyita 296 pucuk senpi dan mengamankan 6 tersangka guna menekan angka perburuan dalam melindungi badak jawa dan hewan dilindungi lainnya. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG. -- Ratusan senpi (senjata api) ilegal hasil sitaan saat konferensi pers di Mapolda Banten di Kota Serang, Selasa (15/8/2023).
Polda banten bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar operasi penertiban senjata api (senpi) ilegal di enam kecamatan di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon dengan menyita 296 pucuk senpi dan mengamankan 6 tersangka guna menekan angka perburuan dalam melindungi badak jawa dan hewan dilindungi lainnya.
sumber : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Advertisement