Selasa 15 Aug 2023 16:44 WIB

Teman Mario Dandy, Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Sama seperti Mario Dandy, Shane juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Berbagai karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, terkait penganiayaan berat David Ozora, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/ Alkhaledi Kurnialam 
Berbagai karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelang sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas, terkait penganiayaan berat David Ozora, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau Shane Lukas dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023). Shane juga dituntut restitusi sebesar Rp 120 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu pada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dikurangi masa tahanan selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam tuntutannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga

Tuntutan kepada Shane ini jauh berbeda dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa penganiayaan lain, Mario Dandy yang dituntut pidana penjara maksimal selama 12 tahun. Meskipun Mario dan Shane sama-sama terlibat dalam insiden penganiayaan berencana.

Selain pidana penjara, terdakwa Shane juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang lebih dari Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama enam bulan.

"Membebankan kepada Shane saksi Mario Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan disesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David sebesar 120 miliar dengan ketentuan jika terdapat tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.  

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

(QS. An-Nisa' ayat 43)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement