REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polemik perihal wine halal hingga saat ini masih menjadi pembahasan menyusul sertifikasi halal merk Nabidz. Pemilik produk, Beni Yulianto, menyebut produknya tidak termasuk kategori khamar.
"Tidak semua yang beralkohol itu khamar. Kita sudah sidang dewan fatwa, sudah uji lab. Ini bukan produk seperti UMKM biasa. Ini dianggapnya produknya sudah canggih," ujar dia dalam wawancara yang dilakukan di Youtube Lucky Path Channel, dikutip Selasa (15/8/2023).
Dia menyebut Nabidz ini merupakan buah anggur yang difermentasikan seperti red wine yang semestinya dan terstruktur. Di luar sana, apalagi di dunia maya, banyak yang melakukan klaim pribadi dan mengatakan jika produknya adalah red wine, padahal bukan.
Beni menyebut kebanyakan produk itu adalah jus anggur, yaitu buah anggur yang direndam lalu dikasih gula, serta tidak ada starternya. Yang seperti ini, menurut dia, belum bisa dikategorikan sebagai red wine. Produk halal lain, seperti nasi goreng atau nasi uduk. Pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut mengatahui jika produk Nabidz bukanlah produk biasa.