REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023). Tuntutan ini jauh lebih rendah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara.
JPUmenilai ada beberapa hal yang membuat tuntutan untuk Shane menjadi lebih ringan. Seperti Shane yang dinilai jujur, sopan dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat berkembang dan menjadi pribadi yang lebih baik," jelas anggota JPU Hafiz Kurniawan saat sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).