Selasa 15 Aug 2023 17:07 WIB

Shane Lukas Dituntut Jauh Lebih Ringan dari Mario Dandy, Ini Alasan Jaksa

Shane dituntut 5 tahun penjara, sementara Mario dituntut maksimal 12 tahun penjara.

Rep: Alkhaledi Kurnialam, Antara/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023). Tuntutan ini jauh lebih rendah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara.

 

Baca Juga

JPUmenilai ada beberapa hal yang membuat tuntutan untuk Shane menjadi lebih ringan. Seperti Shane yang dinilai jujur, sopan dan menyesali perbuatannya tersebut.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat berkembang dan menjadi pribadi yang lebih baik," jelas anggota JPU Hafiz Kurniawan saat sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).