REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/8/2023). Tuntutan ini jauh lebih rendah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang dituntut 12 tahun penjara.
JPUmenilai ada beberapa hal yang membuat tuntutan untuk Shane menjadi lebih ringan. Seperti Shane yang dinilai jujur, sopan dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat berkembang dan menjadi pribadi yang lebih baik," jelas anggota JPU Hafiz Kurniawan saat sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Adapun hal yang memberatkan adalah karena Shane disebut ikut serta dalam insiden yang mengakibatkan cidera fatal kepada korban David. "Yang memberatkan adalah karena ikut serta dalam memperlancar tindakan brutal dan sadis dari saksi Mario Dandy terhadap anak korban Cristalino David Ozora sehingga mengakibatkan anak korban David mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,"katanya.
Selain pidana penjara lima tahun, terdakwa Shane juga dituntut restitusi kepada korban dengan nominal uang lebih dari Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak mau dan tidak sanggup membayar restitusi, maka terdakwa restitusi diganti menjadi hukuman penjara selama enam bulan.
"Membebankan kepada Shane saksi Mario Dandy dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan disesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David sebesar 120 miliar dengan ketentuan jika terdapat tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujar Hafiz.