REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu petugas haji Indonesia yang meninggal saat menjalankan tugasnya di Arab Saudi. Ahmad Ridlo, petugas haji kelahiran Cilacap 1969 itu wafat di Makkah pada 30 Juni 2023. Almarhum adalah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia untuk kelompok terbang (kloter) 73 Embarkasi Solo (SOC 73).
Karena meninggal saat bertugas, keluarga Ahmad Ridlo berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 182.500.000. Jumlah ini terdiri atas Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar Rp 118.000.000 dan Manfaat Beasiswa senilai Rp 64.500.000 untuk biaya pendidikan hingga jenjang sarjana bagi anak almarhum.
Klaim jaminan sosial dan beasiswa ini diserahkan secara simbolis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta. Hadir menyaksikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief beserta jajarannya.
"Saya yakin almarhum husnul khotimah karena bertugas membantu jamaah menjalankan ibadah. Kami menyadari menjadi petugas haji tidaklah mudah karena jamaah kita banyak jamaah lansia," kata Menag Yaqut usai menyerahkan secara simbolis klaim asuransi JKK Petugas Pembimbing Ibadah Haji tahun 2023 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum Ahmad Ridlo, Khanatus Sa'diah, di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Khanatus Sa'diah (35 tahun) datang ke kantor Kementerian Agama bersama anaknya Ahmad Syafiq (13). Gus Yaqut mengatakan, tentu bagi keluarga, memahami apapun yang disampaikan oleh BPJS dan Kemenag hari ini tidak akan mampu menggantikan almarhum. Ini tanda hormat kepada almarhum yang sudah maksimal menjalankan tugas.
"Silakan hubungi saya langsung bila ada hak-hak yang belum terpenuhi," ujar Gus Yaqut di tengah sambutan mengajak hadirin memanjatkankan dan memimpin langsung doa untuk almarhum Ahmad Ridho.
Dirjen PHU Hilman Latief menambahkan...