Selasa 15 Aug 2023 20:39 WIB

Hati-Hati Pakai Paylater, OJK: Kalau Cicilan Macet, Jadi Susah Cari Kerja

Kredit macet di paylater akan tercatat di SLIK dan pengaruhi credit scoring.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berbincang dengan peserta saat Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta, Selasa (15/8/2023). OJK menggelar Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di seluruh kalanganserta menyemarakkan HUT Ke-78 Republik Indonesia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berbincang dengan peserta saat Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta, Selasa (15/8/2023). OJK menggelar Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas dalam rangka meningkatkan literasi keuangan di seluruh kalanganserta menyemarakkan HUT Ke-78 Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan agar bijak saat akan memilih layanan pinjaman online (pinjol). Terutama kepada generasi muda yang menjadikan layanan paylater sebagai jalan pintas untuk mengikuti tren masa kini.

"Kami juga kasih tahu anak-anak muda agar bijak dalam berperilaku di sektor keuangan, karena di paylater kalau macet akan masuk di SLIK saat daftar kerja susah, bahkan saat mengajukan KPR pun susah," ujar Kiki sapaan akrabnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ia berharap dengan semakin banyak sosialisasi risiko penggunaan pinjol, membuat masyarakat lebih paham mengenai risiko dan semakin bijak saat menggunakan layanan tersebut. Kiki juga mengaku miris, karena saat ini banyak yang menggunakan pinjol hanya untuk memenuhi gaya hidup. 

"Pinjol saya selalu bilang ibarat apa pun jika menggunakan positif, ya, positif. Kalau negatif, ya, negatif. Pinjol jika dimanfaatkan benar penggunaan benar sangat membantu ini alternatif agar orang tidak masuk skema rentenir. Tapi kemudian muncul fenomena penggunaan yang tidak bijaksana misalnya untuk lifestyle, banyak sekali kami melihat (pinjol) untuk gaya hidup, eksistensi di sosial media biar tidak FOMO ada YOLO dan kemudian banyak terjebak di seperti ini," ujarnya.

Terlebih, saat ini ada ribuan pinjol ilegal yang bergentayangan di media sosial. Bahkan Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup lebih dari 5.000 pinjol ilegal berdasarkan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan tonggak baru reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.

"Kan di UU P2SK jelas sanksi aktivitas ilegal sektor keuangan ada sanksi pidana dan denda sangat besar, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan 12 Kementerian dan Lembaga agar bisa memberikan efek jera yang lebih lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan mengungkapkan ada lebih dari 400 website dan konten di media sosial yang menawarkan pinjol tanpa izin pada periode April-Juni 2023. Selama periode tersebut ditemukan 352 platform pinjol ilegal dan 77 konten di Facebook yang menawarkan hal serupa.

Satgas berkoordinasi terus dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal. Termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran.

Konten pinjol ilegal juga berasal dari koperasi. Mulai dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, KSP Le Dana, KSP Mangga, dan masih banyak lagi. Ada juga yang pengembangnya atas nama perorangan, seperti Bradley Hough, Roxane Mcduffie, dan Jack Ma.

OJK dan Satgas juga mengingatkan masyarakat untuk ikut memberantas pinjol ilegal. Lembaga tersebut menjelaskan pemberantasan membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement