REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dar Al Ifta Mesir menyampaikan penjelasan tentang hukum pemberian jeda setelah membaca surat Al Fatihah bagi imam yang memimpin sholat yang bacaannya disuarakan (Subuh, Maghrib dan Isya).
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Mufti Mesir Syekh Dr Syauqi Alam, sebagaimana dilansir Masrawy. Dia mengungkapkan, imam sholat tidak diharuskan memberi jeda atau diam sejenak setelah membaca Surat Al Fatihah. Ini didasarkan pada kesepakatan para ulama.
Meski begitu, Syekh Syauqi Alam mengatakan, memang ada perbedaan pendapat terkait hal itu. Imam Syafi'i dan Imam Hanbali serta mereka yang sepakat dengan dua imam tersebut, berpendapat bahwa imam sholat diam sejenak atau memberi jeda sejenak setelah membaca Surat Al Fatihah untuk memberi kesempatan atau waktu kepada makmum di belakangnya dalam menyelesaikan pembacaan surat Al Fatihah.
Adapun Imam Hanafi dan Imam Malik tidak sependapat dengan itu. Dalam hal inilah, Syekh Syauqi Alam menjelaskan, diamnya imam sholat setelah membaca Al Fatihah untuk memberikan waktu kepada para makmum dalam menyelesaikan surat Al Fatihah adalah perkara yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Dalam kondisi demikian, ada kaidah yang harus dipegang oleh seorang Muslim ketika menemukan perkara khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Kaidah tersebut ialah:
"لا إنكار في مسائل الخلاف"،
"Tidak ada pengingkaran dalam perkara-perkara khilaf (perkara yang di dalamnya ada perbedaan pendapat)".
Kaidah selanjutnya adalah:
"من ابتُلِيَ بشيء من المختلف فيه فليقلد من أجاز".
"Siapa yang dihadapkan pada sesuatu yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, maka hendaklah ia mengikuti kalangan yang membolehkan."
Karena itu, Syekh Syauqi Alam menuturkan, boleh mengikuti pendapat Imam Hanafi dan Imam Malik serta ulama lain yang menyebutkan imam sholat tidak boleh diam setelah membaca Al Fatihah dan tidak boleh menunggu atau memberi waktu kepada makmum dalam menyelesaikan baca surat Al Fatihah. Artinya, dalam pendapat ini, imam sholat setelah membaca surat Al Fatihah langsung lanjut membaca surat dalam Alquran tanpa ada jeda.
Selanjutnya, juga dibolehkan mengikuti pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hanbali serta ulama lain yang berpendapat bahwa imam sholat boleh mengambil jeda sejenak setelah baca surat Al Fatihah untuk memberi kesempatan atau waktu kepada para makmum dalam menyelesaikan bacaan surat Al Fatihah.
Adapun berapa lama jeda tersebut, Mufti Syauqi Alam berkata, "Para fuqaha dari mazhab Syafi'i dan Hanbali menganjurkan untuk menjaga waktu jeda itu dengan lembut, supaya memungkinkan jamaah (makmum) membaca Surat Al Fatihah," ujarnya.